LIMBAH FARMASI

LIMBAH FARMASI ADALAH limbah yang berkenaan dengan farmasi,baik  dari industri maupun instansi,lembaga dan kegatan yang berhububungan dengan bidang farmasi bukanlah suatu barang sisa tunggal , tetapi merupakan limbah barang sisa yang berbeda yang mencerminkan kompleksitas dan keaneka ragaman  bahan-kimia yang meliputi berkenaan dengan farmasi.
Limbah farmasi  mempunyai efek merugikan bagi air (Kehidupan dan ekosistem air) dan juga bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Contoh obat-obatan yang aktif seperti epinephrine, warfarin, dan sembilan agen kemoterapetik, dianggap sebagai limbah dan di bawah pengawasan RCRA (Resource Conservation and Recovery Act).

PENGARUH LIMBAH FARMASI PADA LINGKUNGAN
          Lingkungan memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, adanya limbah farmasi yang bersifat reversible dan irreversible, dapat mengganggu keseimbangan lingkungan, limbah farmasi dapat mengakibatkan terjadinya suatu reaksi-reaksi kimia, diantaranya : korosif, toksisitas, radikal bebas, dan  reaksi lainnya yang bersifat  merugikan. 

Katagori Limbah berbahaya
Limbah berbahaya dapat digolongkan menjadi dua golongan: 
Listed wastes 
Listed wastes digolongkan menjadi empat (F,K,P,dan U) dari empat jenis tersebut yang mengandung produk farmasi yang komersial adalah P dan U. Keempat limbah tersebut harus dapat diregulisasi karena dapat mengakibatkan ignabilitas,korosif,toksisitas,dan reaktif. Kriteria utama dari listed water dalam bentuk sediaan oral dosis 50 mg/kg ( LD50) atau lebih sedikit. LD50 adalah jumlah suatu material,secara akut menyebabkan kematian 50%  binatang uji. 

Konstituen penetapan kode untuk limbah
  • Arsenic trioxide P012 Phentermine (CIV) P046
  • Epinephrine P042 Physostigmine P204 
  • Nicotine P075 Physostigmine salicylate P188
  • Nitroglycerin P081 Warfarin >0.3% P001
Beberapa obat/racun mempunyai lebih dari satu nama dagang. Yang digunakan untuk  identifikasi adalah nama kimia, bukan nama perdagangan. Yang diatur di bawah RCRA. Untuk memastikan tidak ada yang lupput /kehilangan suatu bahan kimia dalam kaitan dengan penggunaan suatu perdagangan nama atau nama umum, digunakan nama kimi yang diperoleh dari Merck Index atau  acuan kimia lain dan dibandingkan dengan CAS. Ketika suatu sisa obat/racun yang berisi suatu  zat berbahaya(P-listed)  akan dibuang,terdapat 2 kondisi: 
  1. barang sisa obat/racun yang yang dibuang berisi suatu zat aktip ( 54 FR 31335) yang terdapat pada p list
  2. sisa obat tersebut belum digunakan sesuai tujuan ( 54 FR 31336).
U-Listed ( 40 CFR [Part;Bagian] 261.33(F))
Dua Kondisi-Kondisi Perlu
Ada 21 obat/racun pada  U-List, ketentuannya sama seperti P-listed wastes, ketika suatu sisa obat/racun berisi satu atau lebih bahan-kimia ini dibuang, terdapat dua kondisi :
 (1) Barang sisa Obat/Racun yang dibuang berisi senyawa aktif yang terdapat  pada U list.
 (2) bahan tersebut  belum digunakan sesuai dengan tujuannya.

Characteristic Waste
Sebagai tambahan terhadap P- dan U-, suatu limbah yang dipertimbangkan penuh yang mempunyai resiko di bawah RCRA jika memiliki sedikitnya empat karakteristik atau kekayaan terukur dan unik. Resiko tersebut :
 (1) Ignitabilas,
 (2) Corrosivas
 (3) Kereaktifan,
 (4) Toxicas.

Posting Komentar