Climate Chamber (Celsius 9.2 HPP 108, Memmert)

Spesifikasi alat:
Spesifikasi alat alat ini sekilas mirip dengan oven atau incubator. Alat ini terdiri dari banyak menu display juga dilengkapi dengan softwere yang bias disambungkan (land) ke komputer. Sehingga bias deprogram/diseting dan dipantau secara komputerise. Secara umum menu display terdiri dari seting program waktu, temperature dan RH (Relative Humidity).
Cara kerja alat:
Pengoprasian alat tersebut relative lebih panjang karena banyak menu display yang harus diseting terlebih dahulu. Alat diseting terlebih dahulu sesuai dengan keinginan pengguna (peneliti) meliputi waktu, suhu dan RH-nya. Kemudian bahan/zat aktif/eksipien maupun sediaan farmasi dimasukkan kedalam alat. Pada interval waktu yang diinginkan sampel disampling kemudian diamati perubahan yang terjadi baik secara fĂ­sica maupun secara kimiawinya (sesuai yang diinginkan). Pengamatan dilanjutkan sampai waktu yang diinginkan.
Kegunaan alat:
Climate Chamber (Celsius 9.2 HPP 108, Memmert), bias disebut juga Climatic Chamber digunakan untuk menguji stabilitas baik bahan/zat aktif/eksipien maupun sediaan farmasi bias berupa baik sediaan solid (tablet, granul, serbuk, kapsul), semi solid (salep, krim, gel, pasta, suppositoria) maupun sdiaan liquid (larutan, emulsi, suspensi, dll) yang disimpan dalam kondisi RH, suhu dan waktu tertentu. Alat ini bisanya digunakan untuk menguji stabilitas yang dipercepat (accelerated test), misalnya uji dinaikkan suhu penyimpanannya (misal pada suhu 40, 50, 60 derajat C), atau RH yang dinaikkan (misal 75%), uji dengan paparan cahaya (photolysis) atau kombinasi ketiganya. Uji stabilitas yang diamati baik stabilitas secara fisika maupun secara kimiawi.

OBAT YANG HARUS DI HINDARI PADA MASA KEHAMILAN

Penggunaan obat pada wanita hamil memerlukan pertimbangan lebih khusus karena resiko tidak haya ibu saja, tetapi juga pada janin yang dikandungnya. Hal yang perlu dipertimbangkan adalah apakah manfaat dari penggunaan obat lebih besar dari pada resikonya, sehingga ibu dapat melahirkan bayi yang sehat dengan selamat. Obat yang diberikan kepada wanita hamil umumnya dapat melalui placenta. Tidak ada obat yang secara mutlak dianggap aman untuk digunakan pada masa kehamilan.
Berikut adalah resiko yang dikhawatirkan dari penggunaan obat-obatan yang kontraindikasi dengan wanita hamil: 
(1) Timbulnya kecacatan fisik (malformasi) pada janin atau bayi yang lahir nanatinya.  
(2) Timbulnya kecacatan mental.  
(3) Gangguan organ-organ tubuh (fungsional).  
(4) Pertumbuhan bayi atau anak terganggu.
    Resiko paling tinggi untuk menimbulkan efek kecacatan organ utama (pembentukan tengkorak kepala, telinga, hidung, jari-jari tangan dan kaki, dsb) adalah panggunaan obat pada trimester I, lebih tepatnya pada minggu ke-3 sampai dengan ke-8 dimana sebagian besar organ utama dibentuk. Setelah minggu ke-8 jarang terjadi abnormalitas stuktur kerena organ utama sudah terbentuk pada fase ini. Pada trimester ke II dan III lebih lepada kecacatan fungsional (buta, tuli, saluran pencernakan tidak normal, dsb). 
    Contoh obat-oabat yang terbukti bisa menimbulkan kecacatan: 
    (1) Metotrekstat, menyebabkan kelainan Sistem Saraf Psusat (Otak), mata, telinga, tangan dan kaki.  
    (2) Dietilstilbestrol (DES), menyebabkan kanker vagina.  
    (3) Karbamazepin dan asam valproat, menyebabkan cacat tabung saraf.  
    (4) Fenitoin, menyebabkan fetal hydantion dyndrome
    (5) Thslidomide, menyebabkan phocemalia.  
    (6) Warfarin, menyebabkan kecacatan tulang rangka dan Sistem Saraf Psusat (Otak).  
    (7) Alkohol, menyebabkan fetal alkohol sindrome.  
    (8) Isotretinoin, menyebabkan kecacatan Sistem Saraf Psusat (Otak),carniofacial, jantung.  
    (9) Tetrasiklin, menyebabkan kerusakan tulang dan gigi.  
    (10) ACE Inhibitor, menyebabkan gagal ginjal, tengkorak.  
    (11) Sikofosfamid, menyebabkan cleft palate, ginjal tidak terbentuk.
      Prinsip penggunaan obat pada masa kehamilan: 
      v Sedapat mungkian hindari penggunaan obat terutama pada trisemester pertama.  
      v Obat hanya diberikan jika jelas diperlukan dengan mempertimbangkan manfaat dan resikonya.  
      v Hindari obat baru karena datany masih terbatas.  
      v Pilih obat yang keamanannya sudah diketahui. 
      v Utamakan dengan obat tunggal.  
      v Gunakan dosis serendah mungkin yang bisa menimbulkan berefek.  
      v Hindari obat yang bisa menimbulkan kecacatan.  
      v Jika memang terpakasa menggunakan obat yang bisa menimbulkan kecacatan, di monitor dengan USG.

        Pestisida Alami

        • Helmintiasis: Bahan narkose pada cacing misal pinang
        • Acarisida: antirayap dan kutu perusak. Atau vektor penyakit protozoa, spirocaeta, Menggunakan bahan yg mengandung minyak atsiri isotiosianat, lanalool,
        • Insektisida: repelant, tumbuhan berminyak atsiri, Azadirachtin, nikotin dll
        • Rodentisida: Striknin, Gadung tananaman yg mengandung steroid
        • Moluskisida: keong-keongan, anti vektor penyakit schitosoma: Azolla pinata, Ammi majus, Euphorbia spp, Anacardium occidantale (J.Monyet).
        • Tanaman beracun berpotensi sebagai pestisida

        LIMBAH FARMASI

        LIMBAH FARMASI ADALAH limbah yang berkenaan dengan farmasi,baik  dari industri maupun instansi,lembaga dan kegatan yang berhububungan dengan bidang farmasi bukanlah suatu barang sisa tunggal , tetapi merupakan limbah barang sisa yang berbeda yang mencerminkan kompleksitas dan keaneka ragaman  bahan-kimia yang meliputi berkenaan dengan farmasi.
        Limbah farmasi  mempunyai efek merugikan bagi air (Kehidupan dan ekosistem air) dan juga bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Contoh obat-obatan yang aktif seperti epinephrine, warfarin, dan sembilan agen kemoterapetik, dianggap sebagai limbah dan di bawah pengawasan RCRA (Resource Conservation and Recovery Act).

        PENGARUH LIMBAH FARMASI PADA LINGKUNGAN
                  Lingkungan memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, adanya limbah farmasi yang bersifat reversible dan irreversible, dapat mengganggu keseimbangan lingkungan, limbah farmasi dapat mengakibatkan terjadinya suatu reaksi-reaksi kimia, diantaranya : korosif, toksisitas, radikal bebas, dan  reaksi lainnya yang bersifat  merugikan. 

        Katagori Limbah berbahaya
        Limbah berbahaya dapat digolongkan menjadi dua golongan: 
        Listed wastes 
        Listed wastes digolongkan menjadi empat (F,K,P,dan U) dari empat jenis tersebut yang mengandung produk farmasi yang komersial adalah P dan U. Keempat limbah tersebut harus dapat diregulisasi karena dapat mengakibatkan ignabilitas,korosif,toksisitas,dan reaktif. Kriteria utama dari listed water dalam bentuk sediaan oral dosis 50 mg/kg ( LD50) atau lebih sedikit. LD50 adalah jumlah suatu material,secara akut menyebabkan kematian 50%  binatang uji. 

        Konstituen penetapan kode untuk limbah
        • Arsenic trioxide P012 Phentermine (CIV) P046
        • Epinephrine P042 Physostigmine P204 
        • Nicotine P075 Physostigmine salicylate P188
        • Nitroglycerin P081 Warfarin >0.3% P001
        Beberapa obat/racun mempunyai lebih dari satu nama dagang. Yang digunakan untuk  identifikasi adalah nama kimia, bukan nama perdagangan. Yang diatur di bawah RCRA. Untuk memastikan tidak ada yang lupput /kehilangan suatu bahan kimia dalam kaitan dengan penggunaan suatu perdagangan nama atau nama umum, digunakan nama kimi yang diperoleh dari Merck Index atau  acuan kimia lain dan dibandingkan dengan CAS. Ketika suatu sisa obat/racun yang berisi suatu  zat berbahaya(P-listed)  akan dibuang,terdapat 2 kondisi: 
        1. barang sisa obat/racun yang yang dibuang berisi suatu zat aktip ( 54 FR 31335) yang terdapat pada p list
        2. sisa obat tersebut belum digunakan sesuai tujuan ( 54 FR 31336).
        U-Listed ( 40 CFR [Part;Bagian] 261.33(F))
        Dua Kondisi-Kondisi Perlu
        Ada 21 obat/racun pada  U-List, ketentuannya sama seperti P-listed wastes, ketika suatu sisa obat/racun berisi satu atau lebih bahan-kimia ini dibuang, terdapat dua kondisi :
         (1) Barang sisa Obat/Racun yang dibuang berisi senyawa aktif yang terdapat  pada U list.
         (2) bahan tersebut  belum digunakan sesuai dengan tujuannya.

        Characteristic Waste
        Sebagai tambahan terhadap P- dan U-, suatu limbah yang dipertimbangkan penuh yang mempunyai resiko di bawah RCRA jika memiliki sedikitnya empat karakteristik atau kekayaan terukur dan unik. Resiko tersebut :
         (1) Ignitabilas,
         (2) Corrosivas
         (3) Kereaktifan,
         (4) Toxicas.

        AWAS.....!! Tanaman Beracun Berada Disekitar Anda

        Anak-anak dibawah 8 tahun rawan paparan 70-80% tanaman beracun.  Intoksikasi terjadi biasanya melalui ingesti/menelan . Muntah adalah manifestasi dari keracunan akibat menelan.
        Manifestasi
        v  Halusinogen
        v  Alergen
        v  Teratogen
        v  Abortivum
        Halusinogen
        Menghasilkan efek psikologis yang merubah persepsi, pikiran, perasaan mulai dari distorsi apa yang disensasikan (ilusi) sampai merasakan objek yang tidak nyata di hadapan (halusinasi). Halusigonen menaikkan sinyal sensor akan sesuatu namun kehilangan kontrol (berlebihan) terhadap apa yang dirasakan.  Jamur beracun warna-warni (amanita), hemlock, ganja, coca, morfin dan berbagai tanaman yang mengandung alkaloid (suatu zat tanaman).
        Alergen
        Alergen: spora, debu, fragmen tumbuhan, asap. Menginisiasi reaksi antigen-antibodi .Ditandai ruam merah pada kulit.
        Teratogen
        Belum ada laporan, mayoritas masih dilaporkan pada binatang uji  Nicotiana sp. Tembakau: menimbulkan malformasi trisemester pertama pada babi . Mimosa sp (putri malu dan baretan); Mengandung mimosin teratogenik pada babi dan tikus hamil.
        Abortivum
        Menyebabkan keguguran , contohnya: arboelin, phyllantin dll