Pemanfaatan Bahan Haram Dalam Pengobatan

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّهُ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya (Al Maidah: 88)

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan sebuah penawar dan juga menurunkan penyakit. Dan Allah menjadikan untuk setiap penyakit ada penawarnya. Oleh karena itu, berobatlah kalian! Dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (HR Abu Dawud)
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya" (HR Abu Hatim dan Ibnu Hiban)

Bahan yang diharamkan dan sering digunakan:
1.Khamr
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamr adalah haram" (HR Muslim)
"Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal pikiran" (Muttafaqun ‘Alaih)
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram" (HR Ahmad dan Abu Daud)
Rasulullah menegaskan bahwa khamr bukanlah obat melainkan penyakit (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

2.Obat yang berasal dari atau pernah bersinggungan dengan unsur babi
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah [108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al Baqarah: 173)
Ayat-ayat senada dapat ditemui dalam: QS Al Maaidah: 3, Al An’am: 145, dan Al Nahl: 115)

Posting Komentar